Laporan Eggi Sudjana soal Jokowi Dihentikan
Jakarta - Bawaslu memutuskan
menghentikan penanganan laporan terhadap Joko Widodo (Jokowi)
soal impor jagung dan kebakaran hutan karena tidak memenuhi unsur pidana
pemilu. BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai
apa yang disampaikan Jokowi mengenai data impor jagung yang berbeda tidak
salah, tetapi dianggap omong kosong. BPN menilai Bawaslu memang tidak bisa
menguji omong kosong.
"Kalau bagi saya pribadi, Pak Petahana tidak hoax soal data itu. Bisa saja beliau lupa. Kalau orang berbohong, syaratnya dia harus tau mana yang benar. Saya juga tidak yakin petahana sadar mengatakan hal yang salah. Ini soal kepentingan untuk terpilih lagi saja, tidak peduli benar atau salah. Ini yang biasa disebut omong kosong," kata
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Faldo Maldini, saat dihubungi, Sabtu (9/3/2019).
"Kalau bagi saya pribadi, Pak Petahana tidak hoax soal data itu. Bisa saja beliau lupa. Kalau orang berbohong, syaratnya dia harus tau mana yang benar. Saya juga tidak yakin petahana sadar mengatakan hal yang salah. Ini soal kepentingan untuk terpilih lagi saja, tidak peduli benar atau salah. Ini yang biasa disebut omong kosong," kata
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Faldo Maldini, saat dihubungi, Sabtu (9/3/2019).
"Hukum tidak bisa uji omong kosong. Kalau semua omong
kosong diselesaikan di pengadilan, sudah berapa banyak pejabat publik yang
dilaporkan oleh warga. Pemilu ini tempat omong kosong berseliweran, tinggal
mendidik warga dikuatkan imun politisnya, agar tidak termakan omong
kosong," imbuh Faldo
Faldo lalu memuji Eggi Sudjana yang dianggap berani menguji
laporan tersebut ke Bawaslu. Faldi menyebut Bawaslu belum berani memutuskan
trobosan baru mengenai laporan tersebut, padahal menurutnya substansi laporan
tersebut jelas agar tidak ada pejabat yang sembarangan melakukan klaim.
"Saya rasa apa yang dilakukan oleh Pak Eggi dan kawan-kawan ini adalah sebuah eksperimen hukum. Belum pernah ada kejadian semacam ini. Apakah klaim politis yang keliru bisa diuji secara hukum? Ternyata, Bawaslu putuskan tidak lanjut. Sebagai praktisi hukum, apa yang dilakukan Pak Eggi ini sebuah terobosan. Sayangnya, Bawaslu tidak tanggapi laporan itu dengan cara out of the box," ujar Faldo.
"Saya rasa apa yang dilakukan oleh Pak Eggi dan kawan-kawan ini adalah sebuah eksperimen hukum. Belum pernah ada kejadian semacam ini. Apakah klaim politis yang keliru bisa diuji secara hukum? Ternyata, Bawaslu putuskan tidak lanjut. Sebagai praktisi hukum, apa yang dilakukan Pak Eggi ini sebuah terobosan. Sayangnya, Bawaslu tidak tanggapi laporan itu dengan cara out of the box," ujar Faldo.
"Substansinya kan jelas, agar calon pejabat publik
tidak sembarangan melakukan klaim. Ini capres, bayangkan kalau itu terjadi di
tingkat daerah, yang sumber datanya tidak selengkap nasional. Publik tidak bisa
cek. Semangatnya Pak Eggi bagus sekali, apa yang dilakukan Bawaslu juga tidak
salah secara formal. Namun, putusan itu tidak memberikan pelajaran baru bagi
masyarakat," sambungnya.
Sebelumnya, laporan terhadap Joko Widodo (Jokowi) soal impor jagung dan kebakaran hutan dihentikan Bawaslu. Bawaslu menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya, laporan terhadap Joko Widodo (Jokowi) soal impor jagung dan kebakaran hutan dihentikan Bawaslu. Bawaslu menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menanggapi pelaporan yang dihentikan itu, Kuasa hukum
Aktivis Koalisi Masyarakat Anti Hoax, Eggi Sudjana menilai Bawaslu tidak fair
dalam menghentikan laporan terhadap Jokowi soal data impor jagung dan kebakaran
hutan di debat capres kedua. Eggi akan melaporkan Bawaslu dan Jokowi ke
Bareskrim.
"Ya di sini lah terjadinya tidak fair di dalam menerima laporan, tidak fairnya adalah dia cuma memakai pasal UU Pemilu Pasal 280, itu memang tidak ada kaitannya dengan itu," kata Eggi saat dihubungi, Sabtu (9/3).
"Ya di sini lah terjadinya tidak fair di dalam menerima laporan, tidak fairnya adalah dia cuma memakai pasal UU Pemilu Pasal 280, itu memang tidak ada kaitannya dengan itu," kata Eggi saat dihubungi, Sabtu (9/3).
Sumber : detik.com
Posting Komentar untuk "Laporan Eggi Sudjana soal Jokowi Dihentikan"