Fenomena Shalat Berjamaah di GBK,Perlu Bahtsul Masaail Untuk Menjelaskannya
Semalem saya nggak bisa tidur karena
insomnia, karena itu saya berselancar dibeberapa grup yang isinya 90% adalah
pendukung 02. Naah dari postingan yang ada beberapa dari mereka ada yang
membahas tentang
"Shof Campur Saat Shalat Dalam Kampanye 02 Di GBK Jakarta"
Setelah terjadi ribut-ribut soal shalatnya orang di GBK,
lalu pihak pendukung 02 melempar pertanyaan. apakah anda sendiri sudah
shalat? apakah shalat anda sendiri sudah sempurna? Apakah ketika shalat niat
anda pun sudah begitu ikhlasnya sehingga merasa berhak mengadili niat orang
lain?
Lalu tiba-tiba dalam sekejap mereka berubah menjadi ahli
fiqh.Bicara tentang mazhab ini, mazhab itu. Mencari-cari pembenaran atas
vonis serampangan dari kubu 01
pada tata cara ibadah mereka. Padahal mereka sendiri tidak paham apa yang
sedang mereka bicarakan.
Maka dari itu diperlukan kajian yang mendalam,Dalam hal ini biasanya diperlukan forum Bahtsul Masaail.
Apa itu Bahtsul Masaail : majelis musyawarah resmi para ulama yang menghimpun, membahas dan memutuskan permasalahan agama, sosial, politik, dan semua aspek kehidupan dari perspektif fikih,mengacu kepada mazhab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali
Mari kita bahas hukum shalat dengan bercampurnya antara laki-laki dan perempuan menurut versi mereka dengan pembahasan yang enteng saja.
Pertama, menurut mereka acara ini dipenuhi
dengan nilai-nilai positif dan religius yang betul-betul membuat semua yang
hadir dan menyaksikan merasakan sejuk dan tenang, mulai dari Tahajjud, Subuh berjamaah,
Istighotsah dan lantunan pembacaan maulid Nabi saw.
Sedangkan insiden bercampurnya shaf ini tidak menjadikan
solat mereka BATAL / TIDAK SAH. Solatnya tetap SAH, Hanya saja dalam Mazhab
Syafi'i hal itu dihukumi Makruh alias Tidak dosa, namun kalau Shafnya sesuai
posisi yg diajarkan akan mendapatkan pahala. Mereka mengambil referensi dari
sini (otoritatif Mazhab Syafi'i, seperti Hasyiah Qolyubi 1/239, Hasyiah
at-Turmusi 3/62 dan Hasyiah I'aanah at-Tholibiin 2/25. Ditulis oleh Muhammad
Hanif Alathas, LC).
Kedua, Shalat subuh di GBK itu hal biasa saja.
Soal tekhnis saja. Dalam situasi yg begitu padat, lalu waktu shalat tiba. Tentu
secara tekhnis akan sangat kesulitan untuk shalat seperti dalam situasi normal.
Jadi tak perlu disikapi terlalu berlebihan. Shalat subuh Di GBK, selain soal
tekhnis, itu juga simbol. Simbol bahwa meski politik urusan profan, tapi tetap
harus dilaksanakan dalam semangat dan bingkai nilai-nilai spiritual yang
universal.
Menurut Hayyun Zsavana, apa yang terjadi di GBK tersebut merupakan
sebuah fenomena menarik. Yaitu tumbuhnya kesadaran politik sekaligus gairah
spiritual yang kuat di kalangan umat. Utamanya di kalangan kelas menengah. Bila
demikian, bukannya kemunduran. Malah suatu langkah maju. Tidak saja bagi umat,
tapi bagi bangsa dan negara berasaskan Ketuhanan yang Maha Esa ini.
Sekarang mari kita bahas secara kajian hukum fiqh:
- Urutan
shof berjamaah apabila dalam satu bangunan atau lokasi adalah laki-laki
dewasa, anak-anak kemudian wanita. Bila menyalahi urutannya maka keutamaan
jamaah (pahala 27 derajat) hilang, sebagaian ulama berpendapat keutamaan
shofnya yang hilang, penjelasan ini bisa dilihat di kitab Fathul
Mu'in Bab Sholat Jamaah
- Sedangkan
apabila campur dalam satu shof atau sejajar hukumnya MAKRUH.Sedangkan
tentang hukum keabsahan sholatnya ada 2 pendapat: yaitu pertama Hukumnya
Sah, seperti pendapat Imam Syafi'i dan Imam Malik. Pendapat ke 2 Hukumnya
BATAL. Pendapat ini disampaikan oleh Abu Hanifah, Syekh Abu Bakar dan Abu
Hafsh dari Ulama Madzhab Hambali.(al-Fatawa al-Kubro, 2/325)
- Bersentuhan
kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, disengaja atau
tidak menurut mayoritas ulama hukum nya batal. Dalam situasi padat
berdesakan seperti itu sangat mungkin terjadi.(Fathul Mu'in Bab Wudlu')
- Keabsahan
sholat bukan berarti aman dari hukum haram, bila dalam pelaksanaannya
melanggar aturan Alloh. Semisal tempat yg dipakai adalah ghosoban atau
dalam pelaksanaan nya terjadi campur baur laki2 vs Perempuan hingga timbul
fitnah dan sejenisnya (Al Bajuri Bab Sholat)
- Apakah
situasi tersebut bukan masuk hajat syadidah atau dlorurot?
Betul, situasi memang padat dan berdesakan. Namun, SEMUA
YANG HADIR tujuan nya adalah POLITIK. Bukan IBADAH MURNI. Sangat berbeda dengan
situasi pada saat haji misalnya, atau pada saat shalat ied (fitri dan adha) di
lapangan.
NB : Kajian ini disajikan oleh Zahro Wardi, Komisi Maudluiyyah PW NU Jatim.
Cinta dan Benci memang bisa membuat orang jadi buta. Kasihan
meraka yg selalu menghalalkan segala cara hanya demi urusan dunia, Pilihan itu
bebas. Siapapun pilihanmu, itu hakmu. Begitulah demokrasi bekerja. Tapi
ingatlah untuk menjaga agar otak harus tetap waras. Salam Damai untuk semua.
Posting Komentar untuk "Fenomena Shalat Berjamaah di GBK,Perlu Bahtsul Masaail Untuk Menjelaskannya"