Lembaga Survei Indonesia Diragukan ???
BPN mau ngakali LSI, KPU dan UU pemilu!! ini penjelasannya
Goncang gancing
pernyataan yang begitu massive dan terstruktur yang dilaksanakan oleh Kubu 02 atas
kemenangan Prabowo – Sandi dilaksanakan
tidak hanya berhenti
sebatas melakukan sejumlah rentetan
Jumpa Pers.
Seruan Kubu 02 pada khalayak ramai guna tidak meyakini berita
di televise dan tidak meyakini hasil pendapatan perhitungan cepat dari seluruh Lembaga Survey yang
terafiliasi pada Komisi Pemilihan Umum, begitu kencang diteriakan.
Tak melulu Prabowo
saja yang berteriak “jangan percaya pada Lembaga Survey yang etok-etok atau berpura-pura”, tapi semua Anggota Badan Pemenangan
Nasional atau BPN Prabowo – Sandi, pun para
pentolan PA 212, meneriakkan urusan yang
sama.
Mereka dengan jumawa menonjolkan kesan bahwa lembaga survey internal Gerindra dan atau Koalisi Adil Makmur jauh lebih akurat ketibanga ke-40 lembaga survey yang tercatat di KPU.
Alasan yang dikedepankan, ialah alasan standar tapi
sarat aura kejahatan. Kubu Prabowo – Sandi mendalihkan bahwa seluruh Lembaga Survey yang pendapatan suara hitungan cepatnya
memenangkan Jokowi, tak lebih dari
semua lembaga survey bayaran.
Bachtiar Nasir pada orasinya justeru jelas-jelas
menuliskan bahwa mereka semua
ialah lembaga survey yang sedang kekenyangan uang.
Namun… terdapat satu urusan yang kubu Prabowo – Sandi
lupakan!!!
Mereka hidup di Negara yang masing-masing hal mempunyai
aturan hukumnya. Prabowo – Sandi yang pada setiap peluang debat menjadikan komitmen untuk mendirikan hukum dan peradilan di bawah mereka menjadi komoditi
jual, tak sempat bahwa suatu lembaga survey dapat punya hak untuk mengerjakan dan menerbitkan hasil pendapatan hitung cepat tersebut WAJIB meregistrasi dan tercatat
di KPU.
Mari anda Tanya,
apakah lembaga survey internal yang mereka banggakan telah terdaftar di KPU??? Jika tidak terdaftar, it doesn’t matter
how good they are, seberapa modern dan
akuratnya hasil perhitungan si lembaga survey itu, maka lembaga survey ini
TIDAK MEMILIKI HAK untuk menerbitkan hasil pendapatan suara hitung cepat.
Sampai tulisan ini
ditulis, saya tetap tidak tahu apa nama lembaga survey internal yang digunakan atau dicarter oleh kesebelasan
Prabowo – Sandi??
Apalagi, lantas Kubu
02 mengadukan 6 LSI ke KPU
dengan dakwaan telah mengerjakan pembohongan public sebab angka-angka yang dikeluarkan
tidak cocok dengan apa yang
mereka harapkan. Laporan BPN ini, berisi
resiko gugatan balik. Dan memang pihak LSI sudah mengaku bahwa mereka
bakal menggugat balik BPN atas
dakwaan yang BPN lemparkan.
Takutkah BPN bakal ancaman
ke-6 LSI ini?? Kalau saya jadi BPN saya akan paling takut sekali, kecuali saya siap dengan modal duit dengan jumlah unlimited guna menyogoksemua penegak hukum supaya
memihak pada BPN.
Tapi, pada
permasalahan yang perbuatan pidana
atau pelanggaran hukumnya jelas, uang sejumlah
apapun, tak akan dapat membayar semua penegak hukum. Apalgi andai pelanggaran atau tindak pidana
ini tampak nyata di depan mata semua rakyat Indonesia. Kalau semua penegak hukum inginkan memaksakan diri mereka
menerima duit sogokan, mereka
sendiri bakal terjerat pasal
suap dan tak melulu kehilangan duit suap yangtelah diterima, tapi bakal
kehilangan jabatan, martabat dan nam baik mereka sebagai penegak hukum.
Nah, kembali lagi
ke isu BPN yang kini lagi besar
kepala mengklaim kemenangan Prabowo – Sandi pada Pilpres 2019 kemaren. Hasyim justeru seakan menakut-nakuti akan
mengadukan LSI dan KPU hingga ke
tingkat Internasional.
Saya heran… katanya anti asing aseng,ketika terbentur masalah hukum saja mereka inginkan lapor ke pihak asing. Ini bluffing yah??? Kok receh sekali!!!
Mereka seharusnya belajar dari apa yang terjadi pada gugatan
Prabowo yang tidak berhasil total di MK ketika Pilpres 2014 lalu. Selama empat tahun separuh ini, Prabowo telah memanipulasi semua rakyat Indonesia, terutama penyokong dia, dengan selalu menuliskan bahwa Hakim di MK enggan melirik bukti-bukti yang dia miliki
atau kecurangan yang dituduhkan
dilaksanakan oleh pasangan lawan. Kenyataannya, di persidangan Mahkamah
Konstitusi, Kubu Prabowo tak dapat menunjukkan
jenis kecurangan dari bukti yang mereka ajukan. Saksi-saksi yang dikemukakan oleh Kubu Prabowo pun tidak dapat menjelaskancara kecurangan
yang mereka tuduhkan.
Dan, sekitar empat
tahun setengah, Prabowo benar-benar mengdiskreditkan integritas hukum peradilan
tertinggi di Indonesia!!
Dan sekarang,
tahapan yang sama bakal lagi
ditempuh oleh Kubu Prabowo-Sandi. Mengakui kemenangan terdapat dipihak dia dan menggugat pihak-pihak yang tidak
mengakui kemenangan yang dia akukan.
Tolol itu namanya
!!
Salah sekali, anda masih dapat menerimanya sebagai suatu kesalahan, namun melakukan kekeliruan yang serupa sama untuk kedua
kalinya, selalu akan menciptakan Prabowo menjadi insan terbodoh se-dunia.
Tak butuh jauh-jauh
pihak TKN, LSI dan KPU menanggapi ancaman BPN yang bakal menggugat mereka ke tingkat internasional, lumayan tanyakan saja, apakah lembaga
survey internal mereka sudah mengisi persyaratan
yang diundang-undangkan, yaitu,
tercatat di KPU dan mempunyai hak
legitimasi untuk menerbitkan hasil
perhitungan cepat mereka?? Kalau iya, lalu mengapa BPN menyimpulkan untuk
tidak menghadiri undangan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) guna buka-bukaan soal cara dan data hasil hitung cepat atau
quick count yang diragukan oleh kubu 02?
Lebih culasnya lagi, di
samping BPN tidak inginkan membuka
metodologi perhitungan cepat mereka
hingga menghasilkan real count yang memenangkan Prabowo-Sandi, BPN justeru menantang guna buka-bukaan sumber dana semua lembaga survey itu. Ini tidak
etis!! Siapapun yang mengongkosi sebuah
konsultan, yang namanya konsultan tersebut
pasti terdapat pihak yang
membayar.
BPN pikir, lembaga survey internal yang dipakai mereka guna memenangkan Prabowo-Sandi,dibiayai oleh negara??? Lagi pula, membuka siapa yang membiayai BUKAN SUBSTANSI YANG MEREKA
BICARAKAN SEKARANG.
Sejauh ini klaim kemenangan Prabowo – Sandi bukan sebab siapa yang membiayayi lembaga survey dan sama
sekali tidak terdapat hubungannya.
DPR RI dan Pemerintah
telah merumuskan UU N0.17 tahun 2017 mengenai Pemilu dan di dalamnya menata tata teknik sebuah
lembaga survey dapat mempunyai hak guna menjadi pihak yang mengerjakan Quick Count, termaktub di
dalam Pasal 247 ayat 5. Dan BPN mesti tunduk
pada UU Pemilu ini.
Posting Komentar untuk "Lembaga Survei Indonesia Diragukan ???"