21 Mei 2019 Dini Hari,Adakah Yang Janggal ??
Deadline Pengumuman PEMILU Oleh KPU Adalah 35 Hari Setelah Pencoblosan
Dibuka.site - Hasil sah Pemilu sudah diberitahukan kepada khalayak oleh KPU pada subuh hari ini dan
menghasilkan Jokowi – Maaruf Amin menjadi pemenang Pilpres tahun 2019. Di samping itu, PDIP juga ditetapkan sebagai partai pemenang
Pileg 2019.
Jokowi menang telak dengan raihan 85.607.362 suara atau
55,50 persen dari total suara sah nasional, yaitu 154.257.601 suara. Sementara itu, jumlah suara sah pasangan
nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ialah sebesar 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara
sah nasional.
Prabowo Subianto dengan lantang menampik hasil Pilpres tahun ini yang memang dari awal mula pihaknya mendakwa adanya kecurangan di Pemilu 2019.
"Kami tidak akan menerima hasil penghitungan suara yang dilaksanakan KPU selama penghitungan tersebut bersumber pada kecurangan," kata Prabowo Subianto dalam jumpa pers di kediamannya, Jakarta, Selasa (21/05).
Prabowo Subianto
mengucapkan penolakannya sesudah
pihaknya melangsungkan rapat
internal di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/05) guna menyikapi pemberitahuan KPU atas hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019.
Prabowo Subianto lantas mengatakan adanya kejanggalan yang dilaksanakan oleh pihak KPU. Salah satu kejanggalannya ialah pengumuman yang dilaksanakan KPU itu dilakukan pada masa-masa yang janggal di luar kebiasaan, yakni pada dini hari.
"Karena itu, seperti
yang pernah kami ucapkan pada
14 Mei di Hotel Sahid, kami menolak semua
hasil penghitungan suara pilpres yang
diberitahukan KPU dini hari tadi,"
kata Prabowo Subianto.
Prabowo lantas menyebut pengumuman itu bersifat senyap.
"Tadi pagi ya, sekitar
jam 2 pagi, senyap-senyap begitu, he-he-he..., ya, di ketika orang masih istirahat atau belum istirahat sama sekali," ucap
Prabowo, ketika konferensi pers
di kediamannya, Jl Kertanegara, Jakarta Selatan.
Maaf ya, Pak Prabowo,hasil Pemilu tersebut memang langsung diberitahukan oleh pihak KPU sebab memang mereka sudah menuntaskan proses penghitungan suara.
Di samping itu, ada pula saksi dari pihak anda yang menonton penghitungan suara sampai dini hari tadi dan mengetahui kemenangan Jokowi. Bahkan,
saksi dari kubu Anda pun sudah berdekapan berpelukan dengan saksi
dari kubu Jokowi setelah pemberitahuan tersebut.
Masa sih Pak Prabowo tidak mengetahuinya.
KPU bahkan sampai
menerbitkan pernyataan atas
ejekan dan nyinyiran yang
dikatakan oleh sejumlah pihak sebab melakukan pemberitahuan pada dini hari. Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU RI,
Ilham Saputra.
"Tidak ada yang janggal. Ketentuan UU paling lambat 35 hari. Jatuhnya tanggal 22 Mei 2019, tapi karena rekapitulasi provinsi dan luar negeri telah selesai, maka kami tuntaskan malam tadi," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra saat dihubungi wartawan, Selasa (21/5/2019).
Nah, dengar tuh Pak Prabowo, Ilham Saputra sudah menuliskan bahwa menurut UU, KPUmesti memberitahukan hasil penghitungan suara paling lama, ingat ya, paling lama pengumuman tersebut 35 hari. Nah, pada tahun ini
35 hari sesudah Pemilu ya jatuh
pada tanggal 22 Mei. Hanya saja, hal tersebut
kan paling lama 35 hari.
Jika lebih cepat dari waktu yang sudah
ditentukan maka lebih bagus
sebab tidak sampai melebihi deadline-nya.
Begitu loh, Pak Prabowo.
Sebagai seorang pekerja, semua pembaca dibuka.site
barangkali akan tahu dengan kata deadline, yakni batas masa-masa pengerjaan.
Jika lewat dari deadline, dapat saja
bos bakal memarahi karyawannya
karena dirasakan tidak becus
dalam bekerja. Namun, andai pekerjaan ditamatkan sebelum deadline maka hal tersebut adalah suatu prestasi.
Apalagi,jika hasil dari kegiatan tersebut sangat bagus, meski digarap dengan cepat. Begitupun dengan KPU yang telah bekerja keras dan akhirnya dapat menyelesaikan pekerjaannya
lebih cepat dari deadline yang telah ditentukan.
Ya, walau ada pihak yang tak
terima dengan hasil KPU sebab pihaknya
kalah, sampai menuliskan dan mengatakan
ada kejanggalan.
Sumber
Posting Komentar untuk "21 Mei 2019 Dini Hari,Adakah Yang Janggal ??"