8 Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Dibuka.site - Zakat pada hakikatnya
ialah pungutan harta yang
dipungut dari orang-orang kaya untuk diberikan kepada orang-orang miskin yang cocok dan sesuai dengan peraturan atau ketentuan agama Islam.
Inilah 8 Jenis Harta yang Wajib Dizakati
1. Hasil Perdagangan
Setiap harta hasil berniaga atau berdagang wajib dizakatkan
meliputi barang dagangan, ditambah uang kontan, dan piutang yang masih mungkin
kembali. Besar zakatnya 2,5 persen dikeluarkan setelah dikurangi utang dan
kerugian, telah mencapai nisab (85 gram emas) dan telah berusia satu tahun
haul.
2. Hasil Pertanian dan Buah-buahan
Hasil pertanian dan panen buah-buahan juga wajib untuk
dizakatkan. Nisab zakat pertanian dan buah-buahan adalah 5 wasq atau
setara dengan 653 kg. Zakat yang dikeluarkan bila diairi dengan air hujan
atau air sungai 10 persen dan bila diari dengan air yang memakan biaya lain
seperti diangkut kendaraan, menggunakan pompa dan sebagainya, zakat yang
dikeluarkan 5 persen, dan dizakati setiap panen.
3. Hewan Ternak
Zakat hewan ternak unta:
a. 5 (lima) sampai 9 (sembilan) ekor unta, zakatnya 1 ekor kambing.
b. 10 (sepuluh) sampai 14 (empat belas) ekorr unta, zakatnya 2 ekor kambing.
c. 15 (lima belas) sampai 19 (saembilan belas) ekor unta, zakatnya 3 ekor kambing
d. 20 (du puluh) sampai 24 (dua puluh empat) ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing.
Zakat hewan ternak sapi atau kerbau:
a. 30 – 39 ekor sapi /kerbau, zakatnya 1 (satu) ekor sapi jantan/betina usia 1 tahun
b. 40 – 59 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 (dua) ekor anak anak sapi betina usia 2 tahun
c. 60 – 69 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan
d. 70 – 79 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 (dua) ekor anak sapi betina usia 2 tahun ditambah 1 (satu) ekor anak sapi jantan 1 tahun. dan seterusnya.
Zakat hewan ternak kambing atau domba:
1. 0 (nol) – 120 ekor, zakatnya 1 (satu) ekor kambing.
2. 120 – 200 ekor, zakatnya 2 (dua) ekor kambing.
3. 201 – 399 ekor, zakatnya 3 (tiga) ekor kambing
4. 400 – 499 ekor, zakatnya 4 (empat) kambing dan seterusnya setiap 100 (seratus) ekor zakatnya ditambah 1 (satu) ekor kambing.
4. Rikaz (Barang Temuan)
Setiap penemuan harta terpendam dalam tanah selama
bertahun-tahun atau rikaz, berupa emas atau perak yang tidak diketahui lagi
pemiliknya maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 persen.
5. Hasil Profesi
Zakat yang dikeluaran dari penghasilan profesi jika sudah
mencapai nilai tertentu (nisab) profesi yang dimaksud mencakup profesi pegawai
negeri atau swasta. Seeorang pegawai dengan penghasilan minimal setara 653 kg
gabah kering wajib megeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
6. Investasi
Zakat investasi dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari
hasil investasi. Contohnya, bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat
investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai
zakat. Besar zakat yang dikeluarkan 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10
persen untuk penghasilan bersih. Sebagian ulama Hambali menganalogikan ke
dalam zakat perdagangan dengan nisab 85 gram serta sampai haul.
7. Tabungan
Setiap Muslim yang memiliki uang dan telah disimpan
terhitung mencapai satu tahun dan nilainya setara 85 gr emas wajib mengeluarkan
zakat sebesar 2,5 persen.
8. Emas/Perak
Setiap Muslim yang memiliki simpanan emas atau perak selama
satu tahun dan nilai minimalnya mencapai 85 gram emas wajib mengeluarkan zakat
sebanyak 2,5 persen.
Posting Komentar untuk "8 Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya"