Polemik UGM Gelar Profesor Amien Rais Dicabut
Kabar UGM mencabut gelar profesor untuk Amien Rais menuai polemik. Bagaimana mekanisme pemberian dan pencabutan gelar akademik tersebut?
Politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais berubah menjadi sorotan. Kali ini ia
disorot bukan karena gagasan "people
power" yang menciptakan Eggi
Sudjana jadi tersangka, tetapi kabar
yang beredar bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta telah menarik keluar gelar profesor atau
guru besar yang disandangnya.
Rektor UGM Panut Mulyono mengklarifikasi kabar yang ramai
diperbincangkan publik itu. Panut
menuliskan gelar profesor Amien Rais sudah hilang semenjak 20
tahun lalu, saat Amien menyimpulkan pensiun dini. Amien Rais
sebelumnya menyandang gelar profesor di bidang ilmu politik.
"[Amien Rais pensiun] semenjak 1 Mei 1999 atas permintaan sendiri. Kan, beliau aktif di
partai sampai terus mundur atas
permintaan sendiri pensiun dini istilahnya, sebab belum berusia 70 tahun," kata Panut ketika dikonfirmasi reporter Tirto,
Senin (27/5/2019).
Pernyataan Panut dipertegas Ketua Dewan Guru Besar UGM
Yogyakarta, Profesor Koentjoro. Iamenuliskan
jabatan akademik yang disandang seseorang bakal hilang saat ia telah pensiun atau mengundurkan diri.
Sebab, kata Koentjoro, jabatan akademik
tidak bisa dibawa terus saat ia telah tidak lagi aktif menjabat.
"Seorang dosen
bila sudah pensiun, maka jabatannya pun hilang," kata Koentjoro. Meski demikian, gelar profesor
Amien masih dinyatakan Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sesudah dia
pensiun dari UGM. "Iya masih. Buktinya dulu ketika akreditasi [UMY, Amien Rais] dinyatakan sebagai guru besar/profesor, dan clear diketahui sudah pensiun dari UGM," kata
Wakil Rektor Bidang Akademik UMY Sukamta
ketika dihubungi reporter Tirto, Selasa (28/5/2019).
Sukamta mengatakan, Amien termasuk di antara orang yang berjasa dalam pendirian Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik (Fisipol) UMY. Sebelum
sah berdiri pada 1 Maret 1981, ia menyinggung Amien Rais turut merintis pendirian fakultas itu.
Setelah Amien terjun
sarat ke dunia politik, Sukatma bilang, Amien bukan lagi menjadi dosen tetap di UMY. Akan tetapi, Amien masih
sesekali dalam setahun mengadakan kuliah
umum di UMY.
APTISI: Ukurannya Tridharma Perguruan Tinggi
Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia
(APTISI) Budi Djatmiko ikut bersuara bersangkutan
perdebatan gelar guru besar Amien Rais. Berdasarkan keterangan dari Budi, profesor ialah sebutan jabatan fungsional sekaligus jabatan akademik
tertinggi dari seorang dosen.Siapapun yang menyandangnya berkewajiban mempunyai tugas, tanggung jawab, hak,
dan wewenang dalam satuan pendidikan.
“Saya kutip Permen Pendidikan dan Kebudayaan RI No.92/2014
bab 1 ayat (3). Guru besar atau profesor
ialah jabatan akademik tertinggi
untuk dosen yang masih aktif
mengajar di lingkungan satuan pendidikan,” kata Budi.Sumber reporter
Tirto.id
Merujuk pada Permen tersebut, kata Budi, siapa saja yang
masih mengajar, meneliti, dan mengemban
pengabdian pada masyarakat atau tridharma perguruan tinggi, dia berhak
menyandang jabatan akademik tersebut.
“Pensiun tersebut tidak ada kaitannya dengan jabatan akademik.
Pensiun tersebut hanya sehubungan dengan gaji dan tunjangan
akademik dari pemerintah,” kata Budi menjelaskan. Begitu pula dengan Amien
Rais, kata Budi, politikus senior PAN
tersebut masih dapat disebut
sebagai guru besar atau profesor
bilamana ia masih melaksanakan tridharma
perguruan tinggi itu di
universitas di samping UGM.
"Jika Pak Amien aktif di partai, sertifikat dosennya
tetap, namun tidak berhak
mendapat tunjangan guru besar. Tetapi
kedudukan guru besarnya melekat terus. Kalau telah meninggal dan atau tidak mengemban tridharma tidak berhak menyandang guru besar,” kata
Budi.
Terkait ini, Menristekdikti Mohamad Nasir menilai perbuatan UGM berhubungan gelar profesor
telah benar, sebab prosesnya
berasal dari pensiun dini Amien Rais sebagai dosen.
"Pak Amien Rais
tersebut sudah keluar dari
dosen UGM, semenjak ia masuk
parpol.Karena UU parpol mengatakan,
bila masuk dalam politik atau kepengurusan politik, mesti berhenti ASN," ujar dia,
di kantor Kemenristekdikti, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019). Oleh karena itu, kata dia, jabatan
fungsional sebagai guru besar juga secara
otomatis bakal berhenti."Karena
dia telah berhenti dari dosen.
Kalau dia tetap mengajar, tersebut hak
pribadi," ujar dia.
Nasir memberikan
contoh dirinya yang sekarang tak
menyandang gelar professor sebab tak
bertugas sebagai guru besar lantaran menjadi Menristekdikti. "Kalau saya berlalu menjadi menteri, balik lagi ke
kampus, berubah menjadi profesor.
Status saya kini menteri,
berarti lepas sementara dari
PNS," kata Nasir.
Makanisme Pemberian Gelar Profesor
Sementara itu, Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti
Kemenristekdikti, Ali Ghufron Mukti
menuliskan baik satuan perguruan tinggi negeri ataupun swasta dapat mengemukakan siapa saja yang dirasa pantas untuk menempati jabatan akademik dosen tertinggi atau guru besar di
universitas.
"Kalau PTS [Perguruan Tinggi Swasta] dikemukakan oleh universitasnya, kemudian ke L2Dikti yang dulu namanya
Kopertis. Baru nanti dikirim ke Kemenristekdikti," kata Mukti untuk reporter Tiro saat didatangi di kantornya, Jakarta
Selatan, Senin malam.
Berdasarkan
keterangan dari Mukti, segala berkas yang telah dikirim pihak PTS
bakal dinilai kesebelasan Penilaian
Angka Kredit (PAK). Jika mengisi syarat,
berkas bakal ditandatangani
dirjen dan baru ke menteri.
Sementara guna PTN,
kata Mukti, nama calon guru besar mesti
didiskusikan matang mulai dari etape senat
fakultas sampai senat
universitas. Setelah tersebut baru
dikirim ke Kemenristekdikti guna dinilai kesebelasan PAK. Kalau layak, kata
dia, maka bakal ditandatangani
dirjen dan menteri.
Untuk kelayakannya calon guru besar, kata Mukti, perlu disaksikan secara komprehensif dengan sekian banyak macam indikator. "Terutama
keilmuannya yang diperlihatkan dengan
publikasi jurnal internasional yang bereputasi dan temuan-temuan baru,"
kata dia.
Lebih lanjut, kata Mukti, seorang profesor atau guru besar dapat terus aktif sebatas usia 70 tahun. Ketika yang
bersangkutan telah pensiun, maka
secara otomatis ia tidak lagi menempati
jabatan akademik tertinggi tersebut.
"[Kalau telah pensiun] dapat disebut mantan guru besar, namun tidak umum di sini. Masyarakat
kita telah terbiasa memanggil
orang dengan sebutan prof, walau yang
bersangkutan telah tidak
aktif," kata dia.
Untuk pencabutan jabatan akademik sebelum masa pensiun
resmi, kata dia, dapat terjadi bilamana ada rekomendasi yang disertai
bukti valid oleh pihak universitas. Bukti itu, kata dia, nanti diserahkan kepada Kemenristekdikti guna dievaluasi.
"Tapi sekitar saya
berkarier di Kemenristekdikti, belum pernah terdapat [kejadian seperti itu]," kata dia.
Posting Komentar untuk "Polemik UGM Gelar Profesor Amien Rais Dicabut"