Syarat Atau Ketentuan Harta Wajib Zakat
Dibuka.site - Tidak seluruh harta kepunyaan seorang muslim mesti dizakati. Syarat Harta yang
Wajib Dizakati Terdapat sejumlah syarat
yang harus depenuhi.Harta yang mesti dizakati
Syarat-syarat itu adalah sebagai
berikut.
1. Milik Penuh (Al-Milhuttaan)
Harta yang wajib
dizakati yaitu harta yang menjadi milik penuh seorang muslim. Artinya, harta
tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh dan dapat diambil
manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan
yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti usaha, warisan, pemberian negara
atau orang lain, dan cara-cara yang sah. Dalam hal ini, kepemilikan penuh itu
bukan berarti harus memiliki semua bagian dari benda dimaksud melainkan
penguasaan secara penuh atas apa yang menjadi miliknya itu. Misal, harta yang
berupa saham perusahaan. Seseorang mungkin saja memiliki sedikit saham di
antara saham yang ada pada suatu perusahaan. Artinya, ia tidak memiliki semua
saham pada perusahaan tersebut. Meskipun demikian, ia wajib mengeluarkan zakat
atas saham yang ia kuasai dalam perusahaan tersebut.
2. Harta yang tercampur (Khulatha)
Kalau harta milik
masing-masing bisa dibedakan maka membayar zakat secara masing-masing, akan
tetapi kalau tidak bisa dibedakan maka membayar zakatnya secara
bersama-sama.
3. Harta Gabungan (Syurokaa’)
Maka zakatnya adalah
wajib bagi yang bagiannya sudah sampai nishab. Seperti dalam
muzaro’ah misalkan, maka yang punya tanah wajib membayar zakat dari bagian
hasil tanamannya sebagaimana yang mengerjakannyapun wajib membayar zakat dari
bagiannya.
4. Cukup Nishob atau Nishab
Nisab adalah batas
minimal pemilikan harta yang wajib dizakati. Harta yang wajib dizakati harus
mencapai nisab. Artinya, harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai
dengan ketetapan syara’. Adapun harta yang tidak sampai nisabnya terbebas dari
zakat dan dianjurkan mengeluarkan infaq serta sadaqah. Syarat ini hanya berlaku
pada harta yang diatur nisabnya. Pada harta yang tidak terdapat ketentuan
nisab, harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya tanpa memperhatikan nisab
tertentu
5. Berkembang (namaa’)
Zakat hanya
diwajibkan pada harta yang berkembang yakni bisa bertambah dengan diusahakan.
Dan harta yang berkembang ini dibagi menjadi dua macam :
· Yang berkembang dengan sendirinya seperti binatang ternak dan tanaman
· Yang berkembang dengan berubah dzatnya dan diusahakan seperti mata uang .
Yang berkembang dengan diniagakan dan yang semisalnya.
6. Lebih Dari
Kebutuhan Dasar
Kebutuhan dasar adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga
yang menjadi tanggungannya untuk dapat hidup layak sebagai manusia. Artinya,
apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup
layak. Dalam praktik perpajakan di Indonesia, kebutuhan dasar ini biasa dikenal
sebagai penghasilan tidak kena pajak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan
primer atau kebutuhan hidup minimum, misalnya belanja seharihari, pakaian,
rumah, kesehatan, dan pendidikan. Pekerjaan sebagai seorang dokter termasuk
pekerjaan yang dikenai zakat profesi.
7. Bebas dari Utang
Harta yang dimiliki haruslah bebas dari utang. Artinya, orang yang
memiliki harta tersebut tidak memiliki utang yang sama besar dengan harta yang
ia miliki atau utang yang membuat sisa hartanya kurang dari senisab. Apabila
orang tersebut memiliki harta tetapi juga memiliki utang yang besar, ia tidak
wajib mengeluarkan zakat.
8. Berlaku satu tahun (haul)
Disyaratkan berlakunya satu tahun sudah mencapai nishob jika harta
berupa mata uang atau binatang ternak, dalam artian semua harta dihitung
hasilnya kecuali apa yang keluar dari bumi. Berdasarkan haditsnya Ibnu Umar ra.
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang
memanfaatkan harta maka tidak ada zakat baginya sampai genap satu tahun pada
pemiliknya.” (HR. Tirmidzi, Kitab zakat 3:26 no. 631)
Adapun yang
keluar dari bumi seperti biji-bijian, buah-buahan maka zakatnya ketika panen
dan tidak disyari’atkan menunggu haul (satu tahun).
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Dan tunaikanlah haknya di
hari memetik hasilnya dengan membayar zakatnya.” (Al An’aam : 14)
Maka barang siapa memiliki emas yang sudah sampai nishob dan telah
berlalu selama satu tahun maka wajib zakat. Jika memiliki harta yang belum
sampai nishob kemudian memiliki yang bisa menyempurnakan nishob maka haulnya
dimulai dari memiliki harta yang menyempurnakan nishob. Jika sampai nishob
kemudian beruntung maka keuntungannya itu dihitung dengan modal dasarnya, tidak
perlu dengan haul yang baru. Jika modal dasarnya tidak sampai nishob kemudian
ketika genap satu tahun (haul) mencapai nishob dengan keuntungannya maka
menurut pendapatnya Imam Malik wajib untuk dizakati.
Perlu diketahui bahwa haul (satu tahun) disini adalah tahun
hijriyah sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi.
Masalah: Boleh membayar zakat sebelum waktunya, kalau ada sebabnya.
Misalkan memiliki nishob dan membayar zakat sebelum berlalu satu tahun,
membayar zakat tanaman setelah tumbuh sebelum bijinya siap dipanen dan zakat
buah-buahan setelah tampak buahnya sebelum masak.
Jika ragu-ragu apakah sudah berlalu satu tahun (haul) atau belum, maka
boleh membayar zakat dan boleh menunggu sampai benar-benar yakin kalau sudah
sampai hasil
Seyogyanya bagi seorang muslim bersegera menunaikan zakatnya karena
mungkin saja datang kepadanya kematian, atau akan tergambarkan berniat jelek,
atau tertimpa kebangkrutan. Demikianlah, maka harus lah ia bersegera
mengeluarkan zakat secepat-cepatnya karena mungki orang fakir sedang
membutuhkannya maka (kita tegaskan kembali-pent) waktu mengeluarkan
zakat adalah ketika sudah datang haul atau waktu panen.
Posting Komentar untuk "Syarat Atau Ketentuan Harta Wajib Zakat"